Senin, 04 Februari 2013

Tersangka Korupsi Al-Quran "Meninggal" Sebelum Ajal !!


Tersangka Korupsi Al-Quran "Meninggal" Sebelum Ajal !!

Jakarta -- Anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, mengaku kaget saat ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Al-Quran. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Zulkarnaen mengatakan, penetapan tersangka itu membuatnya serasa meninggal sebelum dijemput ajal.

"Terdakwa I (Zulkarnaen) sangat terpukul atas pemberitaan tersebut, apalagi dikaitkan dengan Al-Quran sebagai kitab suci umat Islam, di mana terdakwa I merasa meninggal sebelum ajalnya," kata penasihat hukum Zulkarnaen, Erman Umar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 Februari 2013.

Erman menyesalkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, dijadikan tersangka tanpa didahului pemeriksaan pada keduanya, baik dalam penyelidikan maupun sebagai saksi saat penyidikan. Padahal mereka ditetapkan sebagai tersangka bukan karena hasil operasi tangkap tangan.

Ini, menurut Erman, menunjukkan KPK tak menerapkan asas praduga tak bersalah pada keduanya. "Asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHP tidak dapat dilaksanakan," ujar dia. Terlebih, dia menambahkan, penetapan itu dilakukan saat pembukaan Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar, di mana Zulkarnaen merupakan kader partai tersebut.

Dalam nota keberatannya, penasihat hukum pun menyatakan dakwaan penuntut umum KPK tak cermat dan kabur. Soalnya, sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar), Zulkarnaen tak bisa mengegolkan anggaran Kementerian Agama seorang diri. "Dan terdakwa I bukanlah seorang koordinator Banggar di Komisi VIII (Komisi Agama)," ujar dia.

Selain itu, dia menambahkan, menyetujui anggaran juga merupakan kewenangan Zulkarnaen sebagai anggota Banggar. Sama seperti anggota Banggar lainnya.

Mereka juga mengatakan, dalam dakwaan, peran Dendy yang disebut mengintervensi Kementerian Agama tak jelas dan kabur. Sebab, tak disebutkan intervensi apa yang dilakukan oleh Dendy.
Pekan kemarin, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Zulkarnaen Djabar bersama Dendy Prasetia menerima duit Rp 14,39 miliar dari direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, yang juga merupakan direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Suap ini diberikan karena Zulkarnen dan Dendy mengintervensi pejabat Kementerian Agama sehingga memenangkan perusahaan Abdul Kadir ataupun perusahaan yang dipinjamnya pada proyek pengadaan alat laboratorium komputer tahun anggaran 2011 dan pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Simak lika-liku korupsi pengadaan Al-Quran.

Sumber : Tempo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar