Senin, 04 Februari 2013

Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2



* Tidak memiliki SIM = Denda 1.000.000

|[ Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2 ]| (RTA)

* Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll ) = Denda 250.000

* Rambu dan markah = Denda 500.000

* Tidak menunjukan STNK = Denda 500.000

* Tidak menunjukan SIM = Denda 250.000
* Lampu utama tidak nyala siang hari = Denda 100.000

* Tidak memakai helm standart = Denda 250.000

* Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) = 50.000

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar