* Tidak memiliki SIM = Denda 1.000.000
|[ Macam2 Pelanggaran + Denda Bagi R2 ]| (RTA)
* Kelengkapan teknis (spion, lampu utama, dll ) = Denda 250.000
* Rambu dan markah = Denda 500.000
* Tidak menunjukan STNK = Denda 500.000
* Tidak menunjukan SIM = Denda 250.000
* Lampu utama tidak nyala siang hari = Denda 100.000
* Tidak memakai helm standart = Denda 250.000
* Mengemudi tidak konsentrasi (pakai HP) = 50.000
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar